Situbondo jawa Timur – Praktik lancung dalam industri kecantikan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Situbondo. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Besuki – Jati Banteng, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, diduga kuat menjadi tempat pengemasan, penempelan stiker (labeling), hingga penyegelan mandiri produk kosmetik ilegal. Aktivitas ini menyasar produk pemutih kulit jenis Body Toner bermerk Bariq Beauty. Aktivitas yang menyatukan area penyimpanan barang (gudang) dengan tempat pengepakan (packing) ini jelas menabrak regulasi ketat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dari BPOM, seluruh proses produksi kosmetik—termasuk pengemasan primer, penempelan label jaminan mutu, hingga penyegelan produk—wajib dilakukan di dalam fasilitas pabrik resmi yang steril, higienis, dan mengantongi izin operasional. Tindakan memproduksi, menempel stiker merk Bariq Beauty sendiri, dan menyegel kemasan di dalam gudang biasa memicu indikasi kuat adanya praktik pemalsuan produk atau pengedaran kosmetik tanpa izin edar resmi.
“Bagaimana bisa produk Body Toner yang diklaim ber-BPOM dikerjakan di gudang biasa, disatukan dengan tempat packing pengiriman? Modus nyetiker sendiri dan segel sendiri produk Bariq Beauty di luar pabrik ini sudah menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hukum dan potensi pemalsuan yang merugikan konsumen,” ungkap sumber yang mengetahui aktivitas tersebut.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini kabarnya sempat terendus oleh aparat penegak hukum. Beberapa bulan lalu, Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diduga telah melakukan penindakan dan mengamankan lokasi tersebut. Namun, aroma “pengkondisian” kasus tercium sangat kental di lapangan. Alih-alih berhenti dan diproses secara hukum, gudang di kawasan Desa Bloro tersebut nyatanya tetap beroperasi melabeli, menyegel, dan mengedarkan produk kecantikan Bariq Beauty ke masyarakat hingga saat ini.
Jika mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, praktik lancung memalsukan atau mengedarkan sediaan kosmetik yang tidak sesuai standar mutu dan diproduksi di luar fasilitas resmi dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda miliaran rupiah.

Masyarakat dan konsumen kini mendesak adanya transparansi penegakan hukum dari jajaran Polda Jatim, serta meminta BPOM Pusat untuk turun tangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menghentikan peredaran produk kosmetik yang diproduksi secara ilegal dan tidak higienis tersebut.
(Red)












