Berita

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Pelaku Diamankan

×

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim

Surabaya, Faktualnews – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama seluruh jajaran Polres berhasil mengungkap sedikitnya 320 kasus tindak pidana selama operasi penindakan kejahatan yang digelar sepanjang Mei 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Widi Atmoko, serta Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa langkah pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

“Sepanjang bulan Mei 2026, kami menginstruksikan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum Polda Jatim maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk bergerak cepat dalam mengungkap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya,” ujar Nanang Avianto.

Ia menjelaskan, pembentukan satuan tugas yang melibatkan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim serta URC di tingkat Polres bertujuan untuk mempercepat penindakan, membongkar jaringan pelaku, serta menekan angka kriminalitas di daerah.

Menurutnya, sasaran utama operasi ini tidak hanya pelaku individual, tetapi juga sindikat yang terlibat dalam kejahatan jalanan, termasuk penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Fokus kami adalah menindak para pelaku dan jaringan kejahatan jalanan agar Jawa Timur tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif,” tegasnya.

Dari hasil operasi selama satu bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 320 kasus dengan total 319 orang tersangka yang telah diamankan.

Baca juga:
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan

Rincian kasus yang ditangani meliputi 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain 100 sepeda motor, 12 mobil, 72 unit barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu senjata api, serta delapan butir amunisi.

Kapolda Jatim menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatan masing-masing. Untuk kasus pencurian, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara. (Red)